Usai Videonya Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Langsung di-BLACKLIST KAI: Dibawa ke Ranah Hukum?

- 21 Juni 2022, 19:23 WIB
Usai Videonya Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Langsung di-BLACKLIST KAI: Dibawa ke Ranah Hukum?
Usai Videonya Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Langsung di-BLACKLIST KAI: Dibawa ke Ranah Hukum? //Antara/Reno Esnir

Baca Juga: Pakai Maskermu! Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Ketum PB IDI : Pandemi Belum Selesai

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: LIVE STREAMING Aku Jatuh Cinta, 21 Juni 2022, SO SWEET! Kevin Ikhlas Lakukan Ini Agar Alana Tak Dipecat Yuli

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah