Usai Videonya Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Langsung di-BLACKLIST KAI: Dibawa ke Ranah Hukum?

- 21 Juni 2022, 19:23 WIB
Usai Videonya Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Langsung di-BLACKLIST KAI: Dibawa ke Ranah Hukum?
Usai Videonya Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Langsung di-BLACKLIST KAI: Dibawa ke Ranah Hukum? //Antara/Reno Esnir

"Sosialisasinya tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah