JURNAL GAYA - Idul Adha sebentar lagi tiba. Kenali beberapa aturannya, yuk!
Salah satunya, kita ternyata dilarang menjual atau membarter daging kurban dalam bentuk apapun.
Sayangnya, penjualan daging kurban atau barter kulit dengan daging untuk makan-makan para panitia penyembelihan Idul Adha kerap dilakukan dewasa ini.
Benarkah bahwa kita dilarang melakukan penjualan atau barter dengan menggunakan daging kurban Idul Adha? Bagaimana aturannya menurut Alquran dan Hadist?
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” (HR. Al Hakim)
Menurut hadist ini, shohibul kurban dilarang untuk menjual atau menukar hasil sembelihan kurban dengan daging atau barang dalam bentuk apapun.