Bongkar Praktik Curang SPBU Serang Merugikan Masyarakat karena Kurangi Takaran BBM

- 24 Juni 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU /Unsplash/kocarkacir

JURNAL GAYA - Polisi menindak tegas kecurangan yang dilakukan oleh SPBU Serang, Banten.

SPBU Serang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM kepada pembeli.

Kecurangan yang dilakukan oleh SPBU Serang dilakukan dengan cara menggunakan alat khusus pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi menjadi alat remote control.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa praktik curang itu ditemukan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 6 Juni 2022.

"Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control," katanya, dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Telur Ala Korea Dijamin Nagih dan Maknyus, Sangat Mudah Membuatnya

Sementara, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) pada Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menambahkan, jika para pelaku secara sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta sakelar otomatis pada mesin dispenser SPBU tersebut.

"Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya," jelasnya.

Chandra Sasongko juga menyebutkan, jika hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU Serang tersebut telah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022.

Dia juga menyebutkan, jika pelaku praktik curang penjualan BBM mendapat keuntungan yang sangat besar.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi tegas berupa penutupan selama 6 bulan terhadap SPBU tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Jumat, 24 Juni 2022, Anak Sekolah dan Lapor Pak! Gak Pernah Gagal Bikin Ketawa

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan tidak akan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.

"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan," kata Eko Kristiawan.

Eko Kristiawan juga menjelaskan, jika hal itu tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pemilik usaha dan pihak SPBU.

Selain melanggar aturan kontrak, hal yang dilakukan oleh SPBU Serang sangat merugikan masyarakat.***

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x