Kota Bandung Selenggarakan MPLS dan PTM Siswa Baru 100 Persen, Disdik Keluarkan Rambu-rambu Pelaksanaannya

- 18 Juli 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi MPLS di Kota Bandung
Ilustrasi MPLS di Kota Bandung /Instagram/@kemdikbud.ri.

JURNAL GAYA - Usai libur terbitlah MPLS dan PTM, seperti itu lah kesibukan di hari Senin tadi pagi saat Kota Bandung menyelenggarakan MPLS dan PTM dan belangsung 100 persen.

Kegembiraan anak-anak sekolah seusai pandemi Covid-19 mulai mereda, bisa bersekolah kembali dan bertemu dengan teman-teman sebayanya menjadi kebahagiaan tersendiri.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kembali diselenggarakan di sekolah-sekolah yang berada di Kota Bandung pada hari Senin ini, 18 Juli 2022.

Siswa-siswa diberikan beberapa penugasan yang harus dibawa yang ujungnya menjadi beban orang tua juga, sehingga Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan rambu-rambu pelaksanaan MPLS dan PTM di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung.

Seperti rilis yang diterima Jurnal Gaya dari Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022, perihal pelaksanaan MPLS dan PTM di Kota Bandung, ada sanksi menanti untuk sekolah dan kepala sekolahnya apabila melanggar aturan.

Sanksi terberat berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Sumedang, Senin, 18 Juli 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Perkembangan MPLS dan PTM ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," jelas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar kepada media.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x