Kota Bandung Selenggarakan MPLS dan PTM Siswa Baru 100 Persen, Disdik Keluarkan Rambu-rambu Pelaksanaannya

- 18 Juli 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi MPLS di Kota Bandung
Ilustrasi MPLS di Kota Bandung /Instagram/@kemdikbud.ri.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Ketumbar Dijamin Enak Pakai Lauk Buat Makan atau Bekal Sekolah Anak

Sesuai aturan yang dikeluarkan, penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya tegas.

Baca Juga: Isu Pelakor Kian Panas, Amanda Zahra Unggah Kalimat Galau di Medsos, Sindir Arawinda Kirana?

Berikut beberapa rambu-rambu aturan yang harus diperhatikan sekolah, beberapa penugasan yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 adalah sbb:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah