Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka baru yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka Ray Alexander Putra yang masih menjadi buronan dan telah masuk daftar DPO seluruh Polri di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena merugikan masyarakat dengan memalsukan surat tanah melalui bantuan oknum pejabata BPN. Nirina Zubir yang merupakan public figure berani melaporkan ketidakadilan yang dialami dirinya dan keluarga besarnya untuk mendapatkan keadilan.***