"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” ujar AKBP Petrus Silalahi lebih lanjut.
Dua tersangka yang dibekukan usahanya yakni Riri Khasmita dan Endrianto. Polisi juga memblokir rekening bakn keduanya serta penyitaan berbagai aset milik mereka.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” katanya.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban mafia tanah.
“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ucapnya lebih lanjut.
"Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Juli 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya
Seperti telah diberitakan sebelumnya dan menjadi perhatian masyarakat, kasus mafia tanah yang merampas tanah milik keluarga Nirina Zubir berhasil dibongkar aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Untuk kasus kejahatan mafia tanah dengan komplotan yang melibatkan oknum pejabat di BPN, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.