Hukum Meninggalkan Sholat 5 Waktu dengan Sengaja, Ketahui Dosa dan Penjelasan Taubat

- 22 Juli 2022, 05:42 WIB
Hukum Meninggalkan Sholat 5 Waktu dengan Sengaja, Ketahui Dosa dan Penjelasan Taubat
Hukum Meninggalkan Sholat 5 Waktu dengan Sengaja, Ketahui Dosa dan Penjelasan Taubat /Pexels/ Thridman

Salah satunya, seseorang meninggalkan sholat dan ia adalah orang mukallaf dan tidak meyaqini terhadap kewajiban sholat tersebut, maka hukumnya, maksudnya orang yang meninggalkan sholat tersebut adalah hukumnya orang murtad, dan baru saja dijelaskan hukumnya. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Yogyakarta, Jumat, 22 Juli 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Yang kedua adalah ia meninggalkan sholat karena malas hingga waktu sholat tersebut keluar, namun ia tetap meyakini kewajibannya, maka orang seperti ini disuruh bertaubat. Sehingga, jika ia mau bertaubat dan melaksanakan sholat, -maka hukumnya jelas. 

Dan ini adalah penjelasan cara taubat. Jika tidak, maksudnya jika ia tidak mau bertaubat, maka berhak dibunuh sebagai hukuman bukan karena kufur.

Dan orang ini hukumnya adalah orang islam di dalam masalah dimakamkan di pemakaman muslimin dan makamnya tidak boleh dihilangkan. (Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib halaman 292)

Sholat lima waktu adalah perintah dari Allah SWT yang merupakan momen kita berkomunikasi dengan Allah dan proses membersihkan diri.

Baca Juga: Niat Sholat 5 Waktu yang Wajib Dihafalkan, Arab, Latin dan Terjemahannya, Yuk Ajarkan Anak Ibadah Fardhu!

Dikatakan dalam suatu hadis;

عن جابر -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ على بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ». 

Dari Jabir RA ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Perumpamaan sholat lima waktu itu seperti sebuah sungai yang mengalir deras (melimpah) di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali.” (Imam al-Nawawi, Riyadh al-Shalihin No. 1043) 

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: bincangsyariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x