Dana Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Siap Digelontorkan Pemkot Bandung Oktober 2022, Capai Rp9,2 M

- 7 September 2022, 21:33 WIB
Dana Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Siap Digelontorkan Pemkot Bandung Oktober 2022, Capai Rp9,2 M
Dana Perlindungan Sosial Dampak Inflasi, Siap Digelontorkan Pemkot Bandung Oktober 2022, Capai Rp9,2 M /Humas Bandung/

JURNAL GAYA-Warga Bandung akan menerima dana perlindungan sosial dampak inflasi senilai total Rp9,2 miliar.

Sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan dana untuk pergeseran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.

Dana perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar, akan digelontorkan kepada warga Bandung selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022.

"Sebanyak 2 persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember," ujar Sekretaris Daerah, Ema Sumarna, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Tayang Hari Ini, Rabu, 7 September 2022 di CGV Hartono Mall Yogyakarta

Ia menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," ucapnya.

Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.

Halaman:

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x