Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Selasa, 4 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 13:57 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Selasa, 4 Oktober 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Selasa, 4 Oktober 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: LIVE STREAMING Takdir Cinta yang Kupilih 4 Oktober 2022: SKAKMAT! Novia Tanya Saputangan Hakim di Lemari Tammy

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon I Sumber pada Selasa, 4 Oktober 2022, bertempat di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.30-11.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x