Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Obat Sirup Anak untuk Sementara Waktu karena Alasan Berikut

- 19 Oktober 2022, 19:12 WIB
Kenapa Obat Sirup Dilarang? Kemenkes Jelaskan Kaitannya dengan Kelainan Ginjal Akut pada Anak
Kenapa Obat Sirup Dilarang? Kemenkes Jelaskan Kaitannya dengan Kelainan Ginjal Akut pada Anak /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Saat ini kementerian kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Kebijakan tersebut adalah dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Amanah Wali 6 Tidak Tayang, Saksikan Perayaan 2 Tahun Ikatan Cinta, Cek Jadwal Acara RCTI, 19 Oktober 2022

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Untuk alternatif, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Sebagai bentuk kewaspadaan, orang tua harus tanggap jika anaknya memiliki gejala seperti berikut:

1. Penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam
2. Diare
3. Batuk pilek
4. Mual dan muntah

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah