Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Obat Sirup Anak untuk Sementara Waktu karena Alasan Berikut

- 19 Oktober 2022, 19:12 WIB
Kenapa Obat Sirup Dilarang? Kemenkes Jelaskan Kaitannya dengan Kelainan Ginjal Akut pada Anak
Kenapa Obat Sirup Dilarang? Kemenkes Jelaskan Kaitannya dengan Kelainan Ginjal Akut pada Anak /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

JURNAL GAYA - Maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang terus meningkat pada anak, membuat Kemenkes mengambil sikap.

Berdasarkan temuan Kemenkes dan IDAI, kasus AKI yang menyerang anak di bawah usia 5 tahun tersebut, meningkat tajam sejak akhir Agustus 2022.

Dikutip Jurnal Gaya dari rilis Kemenkes, dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 di 20 provinsi yang melaporkan dengan kematian sebanyak 99 kasus.

Baca Juga: Jadwal Sholat Garut dan Sekitarnya Serta Doa Setelah Adzan, Rabu, 19 Oktober 2022

Dari data hasil penelusuran dan penelitian Kemenkes dan IDAI tersebut, terdapat persentase kematian pasien AKI yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Kemenkes pun memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19.

Hal tersebut dikarenakan gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun.

Sementara program vaksinasi Covid-19 belum menyasar anak berusia 1 sampai 5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi , IDAI, Farmakolog dan Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Saat ini kementerian kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Kebijakan tersebut adalah dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Amanah Wali 6 Tidak Tayang, Saksikan Perayaan 2 Tahun Ikatan Cinta, Cek Jadwal Acara RCTI, 19 Oktober 2022

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Untuk alternatif, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Sebagai bentuk kewaspadaan, orang tua harus tanggap jika anaknya memiliki gejala seperti berikut:

1. Penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam
2. Diare
3. Batuk pilek
4. Mual dan muntah

Jika terdapat gejala seperti di atas, orang tua harus segera merujuk anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya.

Kemudian, menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal, dalam upaya menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Baca Juga: Bocoran Siapa Takut Orang Ketiga 19 Oktober 2022: William Bertekad Akan Perjuangkan Cintanya ke Kimi

Langkah terakhir yang ditempuh Kemenkes adalah dengan mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah