Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar, Bagaimana Hasil Putusan Majelis Hakim PN?

- 13 Februari 2023, 21:28 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Instagram @lambeturah/

JURNAL GAYA- Terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Sejumlah pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengawal sidang vonis atau pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pantauan tim Jurnal Gaya terdapat sejumlah aparat melakukan penjagaan secara ketat sesaat sebelum sidang vonis digelar.

Sehari sebelum sidang vonis Ferdy Sambo digelar terdapat sejumlah aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar area pengadilan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Gegana dari Brimob Polri dalam tujuan mensterilisasi dari ancaman bom.

Persidangan Vonis Ferdy Sambo ini dihadiri oleh orang tua Brigadir J. Kedua orang tua Brigadir J yakni, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Orang tua Brigadir J diketahui telah berangkat dari Jambi menuju Jakarta sejak hari Minggu lalu.

Baca Juga: 7 Makanan yang Dapat Menyehatkan Mata, Nomor 7 Banyak yang Tidak Menyadari

Dalam pernyataanya, sebagaimana yang telah dilansir dari Antara pada 13 Februari 2023, Samuel berkata bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang telah diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucap Samuel di Jami saat dilansir dari Antara, 13 Februari 2023.

Saat sidang vonis itu digelar, hakim PN Jaksel menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menggunakan senjata api berjenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,”ucap Hakim Ketua Sidang Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo saat dilansir dari Antara pada 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x