Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM: Berharap Agar Penerapannya Dapat Dihapuskan

- 14 Februari 2023, 21:59 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /Aulia Nasri /Tabanan Bali



JURNAL GAYA – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putusan terhadap Ferdy Sambo itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Sedangkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara. Kedua putusan tersebut melebihi tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa.

Baca Juga: Lirik Lagu Ego Lyodra Ginting, Tak Ingin Cinta Usai di Sini. Suaranya yang Merdu Bikin Nyentuh ke Hati

Vonis yang dibacakan oleh hakim ini ternyata menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

“Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ucap Ketua Komnas HAM seperti berita yang disampaikan Antara.

Namun, menurut Atnike Komnas HAM tetap menghormati hasil keputusan hakim karena kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk kejahatan yang serius.

Ferdy Sambo divonis mati dengan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan kesimpulan Majelis Hakim, Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan senjata api.

Pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yosua ternyata tidak terbukti. Ferdy Sambo juga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menyampaikan cuitannya melalui akun twitter yang diunggahnya Senin sore, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Punya Kemiripan, Yoo Yeon Seok Berbicara Tentang Karakter Ha Sang Soo dalam The Interest Of Love

Ia menyebutkan bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Hakim telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Mahfud juga menyampaikan pujian terhadap hasil pembuktian tim jaksa penuntut umum serta menilai majelis hakim yang telah bertugas secara netral dan tanpa beban dalam persidangan.

Selain Mahfud, reaksi vonis mati Ferdy Sambo ini pun mendapat reaksi dari Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil yang menyatakan bahwa vonis tersebut merefleksikan keadilan yang sangat diharapkan keluarga korban.

Meskipun pada awalnya Nasir mengaku bahwa ia terkejut dengan vonis mati yang diputuskan majelis hakim.

Menurutnya, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Lalu bagaimana reaksi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)?

Baca Juga: Yeay! Go Kyung Pyo dan Kang Ha Na Jadi Pasangan dalam K-Drama Romantis: No Secrets

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x