Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun Hukuman Penjara, Beginilah Kondisi Ruang Sidang Utama PN Jaksel

- 15 Februari 2023, 16:48 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JURNAL GAYA - Pada hari ini 15 Februari 2023, Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Bharada E, 4 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Surat Perpisahan MOMOLAND Dianggap Tak Tulus dan Membuat Penggemar Kecewa

Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara, tapi putusan majelis hakim tersebut lebih ringan.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Bharada E dan 4 terdakwa lainnya didakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan Senin, 13 Februari 2023, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Praktis Membayar Tagihan Air Minum Lewat Layanan bjb Waterbill Payment, Bisa di Teller, ATM dan M-Banking

Pada Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Setelah persidangan Bharada E, tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan.

Tempat terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.
Tempat terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.

Kondisi demikian terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada E.

Para pengunjung yang berada di ruang sidang merangsek maju ke depan sehingga massa berdesakan.

Tim media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebutan untuk mengabadikan momen vonis sidang Bharada E.

Baca Juga: Bikin Baper! Go Kyung Pyo dan Kang Han Na Dikonfirmasi Main Bareng Drama Romantis Bertajuk: No Secrets

Pagar kayu pembatas di dalam yang di awal persidangan sempat ditahan supaya tidak roboh akhirnya jebol akibat kondisi tersebut.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah