Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:
- Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
- SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis.
Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Cirebon 2 Ramadhan 1444 Hijriah atau 24 Maret 2023
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon.
Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.
- Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***