Berdasarkan kedua syarat tersebut, jika kita telah memiliki harta senilai 85 gram emas maka kita wajib mengeluarkan zakatnya.
Berikutnya, tata cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai nisabnya (1 tahun).
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-19, Baca Agar Mendapat Keberkahan Allah SWT
Contoh:
Jika Anda memiliki uang senilai Rp10.000.000,00 dalam setahun, maka besaran zakat mal yang wajib Anda keluarkan adalah:
2,5% x Rp10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dengan demikian, nilai zakat mal yang harus Anda keluarkan adalah sebesar Rp250.000,00
Itulah pengertian, syarat, dan tata cara menghitung besaran zakat mal yang harus kita ketahui.
Semoga memudahkan kita dalam mengeluarkan zakat terhadap harta yang kita miliki.***