Tiga oknum anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga tewas.
Salah satu tersangka penganiaya sampai meninggal bernama Praka Riswandi Manik (RM) merupakan anggota Paspampres.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga oknum anggota melakukan hal itu karena korban diduga penjual obat-obatan secara ilegal.
"Karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal," ujar Irsyad dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023, seperti dikutip dari PMJ News.
Perbuatan para tersangka kepada korban Imam dilakukan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi dan membawa Imam dengan tuduhan menjual obat-obatan terlarang.
Menurut Irsyad, pelaku dalam melakukan aksinya berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang kemudian menangkap dan memeras korban.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," ungkapnya.
Saat menyandera korban, lanjut Irsyad, ketiga oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.