Berhak Tapi Tak Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Menteri Tenaga Kerja Siapkan Posko Pengaduan

- 30 Agustus 2020, 13:36 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah /

JURNALGAYA - Pemerintah mengakui bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta masih banyak kekurangan. Banyak pegawai dengan pendapatan seperti itu belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

Sehubungan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berjanji untuk membuat posko pengaduan bantuan BLT. Sehingga Pegawai yang merasa layak namun belum memperoleh bantuan subsidi upah nantinya bisa mengadu ke posko tersebut.

"Kami akan membentuk sarana pengaduan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam sebuah acara yang disiarkan secara online Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Tiba 1 September 2020, NASA Ungkap Sebuah Asteroid Nyaris Sentuh Planet Bumi

Untuk itu, Kemenaker bakal menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sehingga aduan masyarakat diharapkan bisa terhimpun lebih maksimal.

Sementara itu, bagi pekerja yang merasa sudah layak dan memenuhi syarat menerima subsidi namun belum menerima pencairan, maka diminta mengecek terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu guna memastikan apakah data pekerja sudah valid.

"Lapor di BPJS Ketenagakerjaan karena data di sana. Misal kenapa kok tidak muncul (datanya)? Karena yang bisa memastikan melihat datanya itu BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida.

Baca Juga: Tak Seperti di Back to Future 2, Kendaraan Masa Depan Ini Hanya Bisa Bertahan 10 menit di Udara

Pada Kamis, 27 Agustus 2020, pemerintah menyalurkan subsidi gaji ke 2,5 juta pekerja. Rencananya, bantuan itu akan disalurkan ke 15,7 juta pekerja hingga kuartal empat.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x