Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Jabar Terkumpul Capai Rp 36,5 Juta

- 1 September 2020, 11:04 WIB
RIDWAN Kamil meresmikan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Wilayah (Kostrawil) Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.
RIDWAN Kamil meresmikan Komando Strategis Pembangunan Pertanian Wilayah (Kostrawil) Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 28 Agustus 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/
JURNALGAYA--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan penegakan dalam bentuk pemberian sanksi dan denda kepada masyarakat maupun pihak yang melanggar protokol kesehatan. Dikutip dari unggahan akun Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, uang yang berhasil dihimpun dari penerapan denda mencapai Rp36,5 juta hingga 29 Agustus 2020.
 
Dari unggahan tersebut, didapat data aparat petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar. Sedangkan di kawasan kota, Bandung menempati urutan pertama dengan 3.031 pelanggaran.
 
"Lebih dari 80 persen pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat ada di Bandung Raya. Mohon diperbaiki dan ditingkatkan lagi kedisiplinannya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (1/9).
 
Emil pun mengajak masyarakat tetap disiplin sembari menunggu kepastian berhasilnya uji klinis vaksin COVID-19.
 
Sementara menurut Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagaii sektor. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga ketika didapati oleh aparat yang bertugas harus diberian sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku.
 
"Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan Kabupaten/Kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha," ujar Ade.
 
 
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administraif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
Berdasarkan pasar 12 pergub ini, aparat keamanan akan memberikan sanksi berat dalam bentuk denda administratif Rp100 ribu kepada pelanggar.
 
Kemudian, pada pasal 13 pergub ini, Pemprov Jabar bakal memberikan sanksi berat berupa denda kepada pemilik, pengelola dan atau penanggung jawab sekolah, dan atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB sebesar Rp150 ribu.
 
Dalam pasal 14 Pergub Nomor 60 Tahun 2020, terdapat sejumlah tempat usaha yang akan dipantau secara serius oleh Pemprov Jabar. Tempat usaha ini seperti perkantoran, kawasan wisata, tempat hiburan dan pertemuan, sejumlah pasar modern dan tradisional, hingga pekerjaan konstruksi. Denda administratif terhadap mereka bisa berupa denda administratif paling besar Rp300 ribu.
 
Selain itu, berdasarkan pasal 16, mereka yang merupakan pemilik, penanggung jawab, atau pengelola usah melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan atau melanggar penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga mengharuskan membayar denda Rp400 ribu. Selain itu, tempat usaha ini pun izinnya bisa dibekukan atau bahkan sampai dicabut izin usahanya. Qiya Ameena***
 

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x