JURNAL GAYA - Ketua Harian Dewan Pimpian Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat (Jabar), Entang Sastraatmaja, mempertanyakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 19/2013 yang mengatur soal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hingga saat ini belum ada satu pun Peraturan Pemerintah (PP) yang dilahirkan terkait UU tersebut.
"Pemerintah terkesan enggan untuk membuat turunan hukumnya," tutur Entang, di Bandung, Rabu, (2/9/2020).
Padahal, menurut dia, dalam UU tersebut tersirat bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyejahterakan para petani. Ia mengatakan, seharusnya melalui implementasi UU tersebut, petani bisa keluar dari jerat kemiskinan.
Baca Juga: Turki, Negara Tujuan Ekspor Potensial Bagi Produk UMKM Jabar
"Dengan hadirnya UU ini, seharusnya petani bisa menjadi penikmat pembangunan, bukan malah menjadi korban pembangunan. Petani seharusnya tidak lagi hidup dalam kondisi miskin," ujarnya.
Namun, menurut Entang, kini hampir delapan tahun UU tersebut berlaku di negeri ini, belum ada satu pun PP yang diterbitkan. Padahal dibutuhkan adalah langkah-langkah konkrit di lapangan.
"Di sisi lain, suasana kehidupan petani, tampak masih belum mengalami banyak perubahan," katanya.
Baca Juga: Koperasi, Solusi Bagi UMKM untuk Bertahan di Tengah Ancaman Resesi
Nilai Tukar Petani (NTP) terap terlihat jalan ditempat, belum terjadi perbaikan yang signifikan. Angkanya masih berkisar antara 101 hingga 103 dan terkadang anjlok ke angka 98.