Pertama, bantuan yang diperuntukkan bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan.
Untuk UMKM tersebut diberikan retrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen.
Kedua, bantuan pemasara produk. Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada pemasaran. Padahal pemasaran sangat penting agar produk bisa terserap.
Untuk itu pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.
Baca Juga: Bersikeras Kembangkan Mobil Listrik, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Indonesia Masih Dijajah Jepang
Dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian ataupun lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.
Untuk mempercepat penyerapan, pihaknya bekerja sama dengan LKPP.
Ketiga, pengadaan barang dan jasa. Teten mengungkapkan, terdaat dana Rp 19 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur.***