Hal serupa berlaku bagi pekerja yang mengumpulkan data sesuai dengan aslinya.
"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," katanya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Termasuk Man of Contradiction dan Beri Harapan Palsu
Hari ini BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan data tambahan calon penerima BLT tahap ketiga sebanyak 3,5 juta.
Dengan demikian, total data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 9 juta.
Rinciannya, penyerahan tahap pertama pada 24 Agustus sebanyak 2 juta, tahap kedua 1 September sebanyak 3 juta, dan hari ini tahap ketiga sebanyak 3 juta.***