Sudah Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Berpotensi Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan

- 8 September 2020, 22:20 WIB
Ilustrasi Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. /


JURNALGAYA - BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan masih berpeluang menerima bansos tunai (BLT) pekerja senilai Rp600 ribu per bulan.

Syaratnya mereka masih terdata sebagai anggota aktif per 30 Juni 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada pekerja yang sudah tidak menjadi peserta, namun masih berhak menerima BLT pekerja.

Baca Juga: Shopee, Twitter dan Zoom Cs Pungut Pajak Mulai 1 Oktober

"Kepada tenaga kerja yang non aktif setelah 30 Juni, yakni 1 Juli sampai September ini ternyata ada tenaga kerja yang mengundurkan diri dari BPJamsostek. Tapi saat 30 Juni kami turunkan mereka masih ter-capture, sehingga mereka masih bisa mendapat bantuan," katanya dalam webinar Progress Bantuan Subsidi Upah, Selasa 8 September 2020.

Ia menjelaskan SMS tersebut berisi link unik yang hanya bisa diakses secara personal oleh penerimanya. Selanjutnya, link tersebut berisi sejumlah verifikasi data pribadi penerima bantuan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, NIK, hingga nomor rekening.

Ia mengimbau kepada penerima SMS untuk memastikan pengirimnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah dipastikan, maka mereka dapat melakukan verifikasi data sesuai dengan link yang dikirim.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tersalurkan ke 3,69 Juta Orang, Menaker Akui Masih Banyak yang Belum Dapat

"Kami inisiatif mengirim kabar gembira itu bagi tenaga kerja yang sudah keluar tapi masih berhak mendapatkan bantuan, sehingga kami kirimkan SMS itu. Setelah terima SMS itu kami minta melakukan konfirmasi," jelasnya.

Ia menuturkan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim sebanyak 398.126 SMS kepada penerima bantuan. Dari jumlah SMS terkirim, sebanyak 32 persen atau 130.969 sudah berhasil terkonfirmasi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x