Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlak pada Senin 14 September 2020.
"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Besok Cair ke Jutaan Penerima
"Kita bersepakat menarik 'rem darurat' dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu. Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," papar Anies.***