Anies Baswedan Ngerem Mendadak, Presiden Jokowi Langsung Gelar Rapat dengan Para Menteri

- 10 September 2020, 12:44 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).* /Antara./

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan kembali menggelar rapat terbatas maupun rapat lainnya secara virtual bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Keputusan ini seiring dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti saat pandemi Covid-19 muncul.

Terlebih sejumlah menteri keberatan dengan langkah yang dilakukan Anies Baswedan tersebut. Mereka menilai rem mendadak bisa sangat mengganggu perekonomian dalam negeri yang trennya tengah membaik.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta, Para Menteri Jokowi Protes Kebijakan Anies Baswedan yang Ngerem Mendadak

"Kombinasi. Jika lebih dari lima kementerian, maka di adakan vicon [video conference]. Tapi kalau 1, 3 atau 4 orang bisa offline," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kamis 10 September 2020.

Sebagai informasi terhitung sejak kasus pertama diumumkan oleh pemerintah pada 2 Maret 2020, berbagai rapat yang digelar di Istana Kepresidenan dilakukan melalui video conference.

Para anggota kabinet dipertemukan di dalam sebuah ruang rapat virtual atau meeting room yang dikelola oleh Sekretariat Kabinet sebagai tuan rumah atau host.

Baca Juga: Merasa Haknya Dirampas, Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana IDI Kacung WHO

Kemudian, pada Juni lalu Istana Kepresidenan kembali menggelar rapat secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun jajaran menteri yang hadir, dibatasi hanya 50%.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB yang akan dimulai Senin depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB yang akan dimulai Senin depan. Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlak pada Senin 14 September 2020.

"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Besok Cair ke Jutaan Penerima

"Kita bersepakat menarik 'rem darurat' dan kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu. Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," papar Anies.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah