Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta

- 13 September 2020, 15:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu 9 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu 9 September 2020 /Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta/
JURNALGAYA---Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana awal mula pandemi terhitung mulai Senin 14 September 2020.
 
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi. "Tapi, itu pun dengan protokol kesehatan dan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
 
 
Berikut adalah 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi:
 
1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
 
Menurut Anies, beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan adalah meneruskan sebelumnya. Misalnya, semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi..
 
"Khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkeatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil," katanya. Qiya Ameena***
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x