JURNAL GAYA- Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag atas tuduhan genosida.
Beberapa negara menyambut baik langkah tersebut di tengah seruan global untuk gencatan senjata di Gaza.
Dikutip dari laman Al Jazeera, Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember, menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza dan berupaya menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan mencapai 24.000 warga Palestina, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.
ICJ telah mengadakan sidang pertamanya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada hari Kamis, 11 Januari.
Pengajuan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ – badan hukum tertinggi PBB – untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.