Mendagri, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Tetap Berlangsung 9 Desember 2020

- 21 September 2020, 20:38 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 //RRI

d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3); UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.

Sementara itu pada poin ketiga, Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran seperti:

a. Tahapan penetapan pasangan calon

b. Tahapan penyelesaian sengketa

c. Tahapan pengundian nomor urut

d. Tahapan kampanye

e. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara

f. Tahapan penyelesaian sengketa hasil

Kemudian pada poin keempat, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x