Sebelumnya, muncul desakan publik untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Selain karena pandemi yang belum mereda, ratusan bapaslon secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan di masa pendaftaran.
Merespons hal tersebut, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menggelar rapat. Pada Senin 21 September 2020, tiga pihak sepakat untuk tetap menggelar pilkada pada 9 Desember.***