Tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, hingga jaminan sosial membuat KAMI juga mendukung aksi buruh tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ngungsi ke Depok, PSBB Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020
Lebih lanjut, KAMI menganggap apabila RUU Cipta Kerja disahkan maka bakal berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta negara akan mengalami kekacauan dan ketidakpastian hukum. Hal itu didasari oleh hasil kajian dari Komnas HAM.***