Menyambut Hari Raya Idul Fitri: Mengenal Pengertian dan Syarat Zakat yang Wajib Diketahui

- 2 April 2024, 03:07 WIB
Menyambut Hari Raya Idul Fitri: Mengenal Pengertian dan Syarat Zakat yang Wajib Diketahui
Menyambut Hari Raya Idul Fitri: Mengenal Pengertian dan Syarat Zakat yang Wajib Diketahui /DB /Freepik

JURNAL GAYA- Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai syarat tertentu.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut asnaf.

Kata "zakat" berasal dari kata "zaka" yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Baca Juga: Simak! Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Uang Lewat ATM Bank

Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Dalam Al-Quran, disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, sesuai dengan sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Baca Juga: Terlambat Bayar Zakat Fitrah karena Lupa dan Ada Kebutuhan Mendesak, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat?

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya adalah asnaf (8 Golongan) penerima zakat.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki aturan mengenai siapa yang berhak menerima zakat.

Allah memberikan ketentuan mengenai delapan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim baik lelaki maupun perempuan pada bulan Ramadhan.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Jenis zakat mal antara lain:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya.
3. Zakat perniagaan.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
5. Zakat peternakan dan perikanan.
6. Zakat pertambangan.
7. Zakat perindustrian.
8. Zakat pendapatan dan jasa.
9. Zakat rikaz.

Baca Juga: Bolehkah Umat Muslim Membayar Zakat Fitrah dengan Menggunakan Beras Sembako yang Dimakan Sehari-hari?

Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meringankan beban sesama.

Mari kita tingkatkan pemahaman tentang zakat dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.***

Editor: Dini Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah