JURNAL GAYA- Membayar zakat fitrah dengan uang adalah salah satu wujud bukti kita telah melakukan pembayaran zakat.
Dengan membayar zakat fitrah, kita sudah menolong dan membantu umat Islam yang membutuhkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhannya.
Namun, di zaman yang serba digital ini, pembayaran tunai dengan uang sudah mulai digantikan dengan adanya tren pembayaran non tunai. Begitu halnya dengan pembayaran zakat fitrah.
Saat ini ada banyak terobosan terbaru dari berbagai badan penyalur resmi zakat fitrah dengan adanya pembayaran transfer uang via ATM bank.
Lalu, jika terjadi demikian, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer uang melalui ATM bank?
Dikutip Jurnal Gaya dari Bincang Syariah, pada dasarnya hukum membayar zakat fitrah melalui transfer uang via ATM bank, adalah boleh-boleh saja, ketika prosedurnya jelas dan sesuai dengan aturan syariat.
Mengapa demikian? Karena pembayaran zakat ini bisa diwakilkan, maka dalam konteks transfer ini juga bisa.
Persoalan ini dalam fiqih masuk dalam ranah pembahasan memindah zakat atau naql al-zakat, di mana beberapa ulama’ juga ada yang melegitimasinya.