JURNAL GAYA- Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban seorang muslim guna membersihkan diri selama berpuasa di bulan suci Ramadhan.
Salah satu bentuk zakat fitrah adalah dengan cara memberikan beras, sebagaimana jumlah besaran yang telah diatur sebesar 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter per jiwa.
Banyak umat islam menggunakan beras sebagai zakat fitrah karena beras merupakan sumber kebutuhan pokok manusia sehari-hari.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Menghitung Besaran Zakat Mal
Namun, mahalnya berbagai macam merek beras di pasar, membuat kita menggunakan beras sembako sehari-hari sebagai zakat fitrah.
Akibatnya, kita membayar zakat fitrah dengan beras sembako yang biasa kita makan sehari-hari.
Pertanyaanya, bagaimana jika seandainya beras sembako yang kita konsumsi sehari-hari merupakan beras dengan kualitas yang tidak begitu baik?
Lantas, apakah boleh beras sembako tersebut kita gunakan untuk membayar zakat fitrah?
Sebagaimana yang dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, simak hukum membayar zakat fitrah dengan beras sembako!