JURNAL GAYA - Memperhatikan siapa calon penerima zakat haruslah diperhatikan oleh para pemberi zakat.
Hal tersebut dikarenakan jika kita memberikan zakat bukan pada orang yang berhak, maka zakat tidaklah dianggap sah.
Muncul fakta di tengah masyarakat, bahwa ada sebagian dari kaum muslimin yang menyerahkan harta zakatnya kepada anggota keluarganya yang miskin atau fakir.
Baca Juga: Lupa Niat Saat Bayar Zakat? Inilah Hukum dan Penjelasannya Menurut Para Ulama Mahzab
Lalu, timbul pertanyaan bagaimana hukumnya menyerahkan zakat kepada anggota keluarga kita dalam Islam?
Apakah mereka yang masuk golongan delapan penerima zakat itu adalah orang yang juga berhak menerima zakat kita?
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, kita harus mempelajari hal berikut terlebih dahulu.
Di bawah ini adalah beberapa syarat orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu yang disusun oleh Syekh Wahbah Zuhaili.
Salah satu syarat mustahiq adalah seseorang yang bukan berada dalam tanggungan nafkah muzakki atau pemberi zakat. Karena di luar pemberian zakat pun mereka juga sudah mendapatkan nafkah wajib.
Adapun jika seorang anggota keluarga tersebut bukanlah seorang yang ditanggung nafkahnya oleh calon muzakki, maka zakatnya sah dan boleh: