Menyerahkan Zakat ke Anggota Keluarga, Bolehkah? Simak Hukum dan Penjelasan Para Ulama Mazhab

- 23 April 2022, 16:53 WIB
Hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga.
Hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga. /

وأجاز الشافعية كما في المجموع للنووي والمالكية وابن تيمية إعطاء الزكاة لولد أو والد لاتلزم المزكي نفقته، إذا كان فقيراً؛ لأنه حينئذ كالأجنبي، وأباح المالكية للمرأة دفع زكاة فطرها – لا الزكاة الواجبة – إلى زوجها الفقير

Artinya: Ulama mazhab Syafi’i, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab “al-Majmu’” karya Imam Nawawi dan juga ulama mazhab Maliki dan Ibnu Taimiyah membolehkan memberi zakat kepada anak atau kepada orang tua yang tidak berada dalam tanggungan nafkahnya.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Sabtu 23 April 2022: Ternyata Neelam Mencintai Madhav

Apabila kerabat tersebut merupakan orang yang fakir, karena ia sudah dianggap seperti orang lain. 

Sementara menurut ulama mazhab Imam Maliki, seorang perempuan diperbolehkan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang miskin.

Hal tersebut dikarenakan suami perempuan tersebut fakir dan sang istri memang tak berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. 

Sedangkan Imam Nawawi membolehkan memberi zakat kepada kerabat meski ia berada dalam tanggungan nafkahnya jika ia merupakan amil zakat, gharim (orang yang memiliki banyak hutang), budak, dan orang yang berada di jalan Allah (mujahid atau orang yang berperang membela Islam).

Karena kebolehan memberi zakat kepada kerabat yang dalam tanggungan nafkah hanya berlaku pada empat golongan tersebut maka tidak berlaku untuk yang lain. 

Hal tersebut tidak berlaku untuk mualaf (orang yang baru masuk Islam) dan golongan lainnya.

Demikian penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili yang melihat dari berbagai perspektif mazhab. 

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah