Baca Juga: WADUH! Sanha ASTRO Menghentikan Aktivitas Setelah Dinyatakan Positif COVID-19 untuk Kedua Kalinya
Kesimpulannya adalah boleh memberi zakat kepada kerabat, orang tua, anak, dan anggota keluarga lainnya selama mereka bukan orang yang ditanggung nafkah hariannya.
Kecuali beberapa pendapat yang membolehkannya dengan syarat merupakan golongan tertentu.
Demikian penjelasan hukum menyerahkan zakat kepada anggota keluarga menurut para ulama.***