Menyerahkan Zakat ke Anggota Keluarga, Bolehkah? Simak Hukum dan Penjelasan Para Ulama Mazhab

- 23 April 2022, 16:53 WIB
Hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga.
Hukum memberikan zakat kepada anggota keluarga. /

JURNAL GAYA - Memperhatikan siapa calon penerima zakat haruslah diperhatikan oleh para pemberi zakat.

Hal tersebut dikarenakan jika kita memberikan zakat bukan pada orang yang berhak, maka zakat tidaklah dianggap sah.

Muncul fakta di tengah masyarakat, bahwa ada sebagian dari kaum muslimin yang menyerahkan harta zakatnya kepada anggota keluarganya yang miskin atau fakir. 

Baca Juga: Lupa Niat Saat Bayar Zakat? Inilah Hukum dan Penjelasannya Menurut Para Ulama Mahzab

Lalu, timbul pertanyaan bagaimana hukumnya menyerahkan zakat kepada anggota keluarga kita dalam Islam?

Apakah mereka yang masuk golongan delapan penerima zakat itu adalah orang yang juga berhak menerima zakat kita?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, kita harus mempelajari hal berikut terlebih dahulu.

Di bawah ini adalah beberapa syarat orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu yang disusun oleh Syekh Wahbah Zuhaili. 

Salah satu syarat mustahiq adalah seseorang yang bukan berada dalam tanggungan nafkah muzakki atau pemberi zakat. Karena di luar pemberian zakat pun mereka juga sudah mendapatkan nafkah wajib. 

Adapun jika seorang anggota keluarga tersebut bukanlah seorang yang ditanggung nafkahnya oleh calon muzakki, maka zakatnya sah dan boleh: 

وأجاز الشافعية كما في المجموع للنووي والمالكية وابن تيمية إعطاء الزكاة لولد أو والد لاتلزم المزكي نفقته، إذا كان فقيراً؛ لأنه حينئذ كالأجنبي، وأباح المالكية للمرأة دفع زكاة فطرها – لا الزكاة الواجبة – إلى زوجها الفقير

Artinya: Ulama mazhab Syafi’i, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab “al-Majmu’” karya Imam Nawawi dan juga ulama mazhab Maliki dan Ibnu Taimiyah membolehkan memberi zakat kepada anak atau kepada orang tua yang tidak berada dalam tanggungan nafkahnya.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Sabtu 23 April 2022: Ternyata Neelam Mencintai Madhav

Apabila kerabat tersebut merupakan orang yang fakir, karena ia sudah dianggap seperti orang lain. 

Sementara menurut ulama mazhab Imam Maliki, seorang perempuan diperbolehkan menyerahkan zakat fitrahnya kepada suaminya yang miskin.

Hal tersebut dikarenakan suami perempuan tersebut fakir dan sang istri memang tak berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. 

Sedangkan Imam Nawawi membolehkan memberi zakat kepada kerabat meski ia berada dalam tanggungan nafkahnya jika ia merupakan amil zakat, gharim (orang yang memiliki banyak hutang), budak, dan orang yang berada di jalan Allah (mujahid atau orang yang berperang membela Islam).

Karena kebolehan memberi zakat kepada kerabat yang dalam tanggungan nafkah hanya berlaku pada empat golongan tersebut maka tidak berlaku untuk yang lain. 

Hal tersebut tidak berlaku untuk mualaf (orang yang baru masuk Islam) dan golongan lainnya.

Demikian penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili yang melihat dari berbagai perspektif mazhab. 

Baca Juga: WADUH! Sanha ASTRO Menghentikan Aktivitas Setelah Dinyatakan Positif COVID-19 untuk Kedua Kalinya

Kesimpulannya adalah boleh memberi zakat kepada kerabat, orang tua, anak, dan anggota keluarga lainnya selama mereka bukan orang yang ditanggung nafkah hariannya. 

Kecuali beberapa pendapat yang membolehkannya dengan syarat merupakan golongan tertentu.

Demikian penjelasan hukum menyerahkan zakat kepada anggota keluarga menurut para ulama.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah