Korban PHK, Bolehkah Menerima Zakat? Simak Penjelasannya Menurut Ulama Berikut

- 30 April 2022, 08:49 WIB
Apakah korban PHK termasuk orang yang berhak menerima zakat?
Apakah korban PHK termasuk orang yang berhak menerima zakat? /Dok. Baznas/

JURNAL GAYA - Salah satu efek pandemi yang terjadi pada dua tahun belakangan ini adalah maraknya korban PHK atau Putus Hubungan Kerja.

Para korban PHK ini memiliki kesulitan dalam menjalani hidupnya karena tidak memiliki pekerjaan seperti sebelumnya.

Lalu, muncul sebuah pertanyaan di tengah masyarakat, bolehkah korban PHK menerima zakat?

Baca Juga: 28 KA Dikerahkan KAI di Stasiun Pasar Senen, Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi di Tanggal Ini

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, perlu diketahui bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari delapan golongan. 

Selain delapan golongan tersebut, maka tidak boleh menerimanya. Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).

Dari ayat tersebut, bisa disimpulkan bahwa terdapat delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu orang: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang (gharimin), untuk di jalan Allah (fisabilillah), orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).

Dari penjelasan di atas, orang yang di-PHK bisa berhak untuk menerima zakat, dengan catatan bisa masuk dari salah satu kategori di atas.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x