JURNAL GAYA - Pada bulan Ramadhan hingga 1 Syawal sebelum Idul Fitri, seluruh kaum muslimin diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Mengingat pentingnya zakat fitrah yang dibatasi waktunya, kaum muslimin harus segera membayarnya sebelum melaksanakan shalat Ied pada Idul Fitri.
Akan tetapi timbul pertanyaan, bagaimana semisal lupa atau ada kebutuhan mendesak sehingga membuat sebagian orang tidak membayarkan zakat fitrah tepat waktu.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Menghitung Besaran Zakat Mal
Apakah jika terlambat membayar zakat fitrah, masih bisa menyusul membayarnya?
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, dalam literatur kitab fikih dapat dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah.
Waktu pembayarannya ada lima waktu, yaitu: waktu jawaz, waktu wujub, waktu fadhilah, waktu karahah dan waktu tahrim.
Jadi, kalau pembayaran zakat fitrah diakhirkan sampai pada hari berikutnya (masuk tanggal 2 Syawal) maka hukumnya haram.
Meski demikian, seseorang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam rangka qadla’ zakat fitrah yang tertinggal.