Terlambat Bayar Zakat Fitrah karena Lupa dan Ada Kebutuhan Mendesak, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat?

- 19 April 2023, 09:58 WIB
Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah jika terlambat?
Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah jika terlambat? /Baznas/

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan Beserta Artinya

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam kitab I’ānah al- Ṭālibīn, juz 2, halaman 174 berikut:

(وَالْحَاصِلُ) أَنَّ لِلْفِطْرَةِ خَمْسَةَ أَوْقَاتٍ وَقْتَ جَوَازٍ وَوَقْتَ وُجُوبٍ وَوَقْتَ فَضِيلَةٍ وَوَقْتَ كَرَاهَةٍ وَوَقْتَ حُرْمَةٍ فَوَقْتُ الْجَوَازِ أَوَّلُ الشَّهْرِ وَوَقْتُ الْوُجُوبِ إِذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَوَقْتُ فَضِيلَةٍ قَبْلَ الْخُرُوجِ إِلَى الصَّلَاَةِ وَوَقْتُ كَرَاهَةٍ إِذَا أَخَّرَهَا عَنْ صَلَاَةِ الْعِيدِ إِلَّا لِعُذْرٍ مِنَ انْتِظَارِ قَرِيبٍ أَوْ أَحْوَجَ وَوَقْتُ حُرْمَةٍ إِذَا أَخَّرَهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ.

Artinya : “(Kesimpulan) terdapat lima waktu dalam pendistribusian zakat fitrah: waktu jawaz (boleh): waktu wujub (wajib): waktu fadhilah (utama): waktu karahah (dibenci): dan waktu hurmah (haram).

Waktu jawāz terdapat di awal bulan, waktu wujub ketika matahari terbenam, waktu fadhilah sebelum berangkat untuk menunaikan salat.

Waktu karahah apabila mengakhirkan zakat sampai pelaksanaan shalat Id selesai,-terkecuali ada uzur: menunggu kerabat atau yang lebih membutuhkan,-waktu hurmah apabila mengakhirkan zakat hingga hari Id tanpa ada uzur.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa apabila pembayaran zakat fitrah diakhirkan sampai pada hari berikutnya (masuk tanggal 2 Syawal) atau lebih maka hukumnya haram.

Namun, seseorang tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam rangka qadha’ zakat fitrah yang tertinggal.

Demikian penjelasan tentang kaum muslimin yang terlambat membayar zakat fitrah, apakah masih bisa menyusul.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x