Tifatul Sembiring soal Omnibus Law: Mic Dimatikan, Zoom Diblok, Bahas Nasib Rakyat Kok Dibungkam?

- 6 Oktober 2020, 19:00 WIB
Aksi Mogok Nasional para buruh tolak UU Cipta Kerja.*
Aksi Mogok Nasional para buruh tolak UU Cipta Kerja.* //Ahmad Mukti/

Baca Juga: Buruh Perempuan: Omnibus Law Rugikan Hak Kita, Memang Harus Mogok!

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said.

Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca Juga: Gagal Jegal Omnibus Law Cipta Kerja, AHY Minta Maaf: No One is Left Behind

Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: Gagal Jegal Omnibus Law Cipta Kerja, AHY Minta Maaf: No One is Left Behind

"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujarnya.

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tujuh poin RUU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan nasib buruh, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.***

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah