JURNAL GAYA - Sore tadi, Senin 5 Oktober 2020, DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law, menjadi Undang Undang (UU).
Pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-Undang, disepakati melalui hasil rapat paripurna DPR RI, kendati gelombang penolakan muncul dari berbagai pihak.
Dilansir JurnalGaya dari rri.co.id, Senin 5 Oktober 2020, jauh sebelum menjadi UU, RUU Omnibus Lawa menuai penolakan dari para buruh karena dinilai merugikan, salah satunya untuk kaum buruh perempuan.
Baca Juga: Gagal Jegal Omnibus Law Cipta Kerja, AHY Minta Maaf: No One is Left Behind
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dikebut, Sarat Kepentingan
Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty menjelaskan, keberadaan Omnibus Law membuat hak perlindungan buruh perempuan semakin tersungkur.
"(UU Ciptaker) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja," ujar Kurniawaty.