Serikat Buruh Dunia Turun Tangan, Desak Presiden Jokowi Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 08:03 WIB
Tolak Omnibus Law.
Tolak Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

JURNALGAYA - Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Hal itu disampaikan Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union dengan menyurati langsung Presiden Jokowi.

Selain itu mereka juga mendesak untuk melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja terkait masalah tersebut.

Berdasarkan surat yang beredar di dunia maya, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Dian Fatwa, SBI khawatir pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.

Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman bagi proses demokrasi.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian yang tertulis dalam surat yang beredar Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Riuh Tuntutan Menteri Kesehatan Terawan Mundur, Anggota DPR Minta Publik Bersabar

Secara keseluruhan, SBI melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Mereka prihatin prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

Dalam pembahasannya, SBI sadar bahwa omnibus law telah mengajak serikat pekerja Indonesia untuk berdiskusi. Akan tetapi hasil regulasi tersebut jauh panggang dari api.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x