Presiden Belum Pertimbangkan Buat Perppu Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 06:41 WIB
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./
 

JURNALGAYA---Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptakerja).

Donny menyarankan,  agar penoalakan UU Ciptaker melalui proses hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ujar Donny dikutip Jurnalgaya dari RRI.co.id, Jumat 9 Oktober 2020.

Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.

Baca Juga: Bonus Gaji Lima Kali, PHP Agar Buruh Terima UU Ciptaker?

Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.

"Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat," katanya.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Sebelumnya, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, aksi menolak UU Cipta kerja, memang digelar hanya 3 hari. Yakni, 6, 7 dan 8 Oktober 2020.

 
"Selesai hari ini. Aksi kami, hanya tiga hari," ujar Roy. 
 
Roy mengatakan, buruh pun merasa senang dengan adanya surat dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan aspirasi buruh. Yakni, menolak Undang-undang Cipta Kerja.
 
"Kami apresiasi Gubernur menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat yang menyatakan menolak OMNIBUS LAW CIPTA KERJA," katanya.
 
 
Roy pun meminta PRESIDEN RI, menanggapi surat dari Ridwan Kamil dan mengeluarkan PERPPU.
 
"Kami harap, presiden segera keluarkan Perppu," katanya.
 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x