JURNALGAYA---Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptakerja).
Donny menyarankan, agar penoalakan UU Ciptaker melalui proses hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ujar Donny dikutip Jurnalgaya dari RRI.co.id, Jumat 9 Oktober 2020.
Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.
Baca Juga: Bonus Gaji Lima Kali, PHP Agar Buruh Terima UU Ciptaker?
Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.
"Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat," katanya.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Sebelumnya, Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, aksi menolak UU Cipta kerja, memang digelar hanya 3 hari. Yakni, 6, 7 dan 8 Oktober 2020.