Hari Ini Batas Akhir Penyerahan LKPM Bagi Investor, Jangan Terlewat atau Izin Dicabut

- 10 Oktober 2020, 05:42 WIB
Segera laporkan LKPM anda. Hari ini batas terakhir, jangan terlewat.
Segera laporkan LKPM anda. Hari ini batas terakhir, jangan terlewat. /RRI

Dijelaskan Imam bahwa di akhir bulan Oktober 2020 nanti, pihaknya akan mengumumkan realisasi investasi triwulan III/2020.

Diperkirakan, realisasi investasi periode ini akan banyak menarik perhatian karena menjadi refleksi dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi covid-19.

Ia mengatakan, bahwa pada triwulan II 2020 lalu nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Meski di tengah tekanan ekonomi yang begitu kuat, pihaknya optimis realisasi investasi di sepanjang tahun 2020 akan sesuai harapan pemerintah yaitu Rp817,2 triliun.

"Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,” pungkas Imam.

Baca Juga: Oppo Reno4 F Rilis 12 Oktober, Intip Yuk Spesifikasinya

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM.

Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).***

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah