Hari Ini Batas Akhir Penyerahan LKPM Bagi Investor, Jangan Terlewat atau Izin Dicabut

- 10 Oktober 2020, 05:42 WIB
Segera laporkan LKPM anda. Hari ini batas terakhir, jangan terlewat.
Segera laporkan LKPM anda. Hari ini batas terakhir, jangan terlewat. /RRI

JURNAL GAYA - Hari ini, Sabtu, 10 Oktober 2020, adalah batas akhir bagi investor untuk memenuhi kewajiban menyetorkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Penyampaian LKPM triwulan III (Juli—September) tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id. Untuk periode pelaporan yaitu 1 - 10 Oktober 2020.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi, mengatakan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.

Baca Juga: Jadi Penyebab Demo, Upah Buruh dalam UU Cipta Kerja dan UU Keternagakerjaan Apa Bedanya?

"Kami berharap, para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan LKPM sampai dengan batas waktu yang ditentukan," katanya, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sangat penting untuk dikompilasi oleh pemerintah guna memantau seberapa jauh realisasi penanaman modal di Indonesia.

"LKPM sangat penting tidak hanya untuk memotret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, tapi juga untuk mengetahui kendala dari investor ketika akan merealisasikan investasinya," katanya.

Baca Juga: Benarkah UU Cipta Kerja Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing? Ini Ulasannya

 

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x