Ini 3 Faktor Utama Penunjang Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

- 10 Oktober 2020, 16:31 WIB
Keselamatan di pintu perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama
Keselamatan di pintu perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama /JurnalGaya/HumasKAI/

JURNALGAYA. Masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan sebidang, tidak hanya disebabkan oleh faktor kedisiplinan pengendara semata.

Oleh karenanya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Yakni pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

 

Baca Juga: China dan AS Berebut Dukungan Prabowo Subianto, Begini Penilaian Pengamat Asing



“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” Ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurut Joni, ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

 

Baca Juga: intip 4 Bakso Paling Unik di Bandung 2020, Nomor 2 Paling Spektakuler!



1 Sisi Infrastruktur

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

 

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Bangkrut Beralih Jadi Jual Gorengan



Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.

 

Baca Juga: Kecewa terhadap Jokowi, Mahasiswa Ancam Kembali Turun ke Jalan Hingga UU Cipta Kerja Dicabut



Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

 

Baca Juga: Mengenang Sosok Glenn Fredly Lewat Konser Surat Dari Timur



Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni menambahkan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.

Baca Juga: Bintang Emon Sindir DPR soal Omnibus Law Trending: Ketok Palunya Tengah Malam saat Orang Merem



Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ujar Joni.



2 Penegakan Hukum

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

 

Baca Juga: Ini Kiat Kak Seto Atasi Stres Pada Anak Saat Belajar Daring



3 Budaya

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

 

Baca Juga: 5 Pola Makan Terbaik yang Pengaruhi Kesehatan Mental



Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Di tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” Pungkasnya.****

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah