Sebagai informasi, Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling khusus hari Minggu biasanya hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor), serta berlangsung dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Baca Juga: BIN Sudah Kantongi Nama-nama Dalang Kerusuhan di Jakarta pada Masa Demo Tolak Omnibus Law
Pelaksanaan layanan SIM Keliling juga memberlakukan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.***